_________________________________________________________________________________________________________________________
SELAMAT DATANG di AMUNTAIPOST (Portal Blog Banua Amuntai)

Anda Pengunjung Ke

Jumat, 08 Juni 2012

3 Kali Tiduri Pacar, Imam Dijebloskan Ke Penjara

SURABAYA, Amuntaipost.com -- Berbagai macam caranya untuk mendapat kepuasan nafsu seks secara tidak benar. Ada yang janji dinikahi, ada pula mengataskan nama cinta. Hingga generasi muda terlihat hancur.

Imam (22), asal Lamongan yang indekos di Jalan Dukuh Pakis. Dia memiliki pacar sejak tahun 2010. Ternyata dengan percintaan itu membuat Imam kerap meminta jatah untuk berhubungan intim.

Berulang kali meniduri Cinta (bukan nama sebenarnya) membuat Imam dijebloskan ke penjara Polrestabes Surabaya. Imam dilaporkan keluarga Cinta karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Remaja yang berusia 16 tahun dan tinggal di Jalan Dukuh Kupang itu, terakhir kali ditiduri Imam di penginapan murah meriah yang ada di Dupak Bangunrejo (BR).

Hanya membutuhkan uang Rp 25 ribu untuk nyewa kamar dengan waktu 6 jam, tukang cuci motor ini. Sudah 3 kali meniduri Cinta. Selain uang Rp 25 ribu, Imam hanya mengobral janji. "Saya akan bertanggung jawab dan kunikahi kamu," janjinya kepada Cinta yang duduk di kelas 1 SMA.

Perbuatan Imam ternyata terendus oleh orang tua Cinta. Setelah dicecar pertanyaan, Cinta akhirnya mengakui kalau dirinya telah tidak perawan. Itu akibat perbuatan Imam. Orang tua Cinta lantas memanggil Imam. Ketika ditanya soal pernikahan, Imam mengelak dengan alasan masih pikir-pikir. Tidak terima, kasus ini lantas dilaporkan ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman didampingi Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) AKP Suratmi mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dan memintakan visum, pihaknya langsung membekuk tersangka. "Kami mengamankan sejumah barang bukti berupa bra warna hijau, celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah KTP atas nama Imam,” terang Suratmi kepada wartawan, Kamis (7/6/2012).

Kepada petugas, tersangka mengakui kalau dirinya dan Cinta hanya sebatas teman, bukan sepasang kekasih. Kendati demikian, tidak menyurutkan hasratnya untuk melampiaskan nafsu kepada Rina. Atas perbuatannya, petugas menjerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan selama-lamanya 15 tahun.


Sumber : beritajatim.com  |  editor : Antony Rahman

Berita Populer