_________________________________________________________________________________________________________________________
SELAMAT DATANG di AMUNTAIPOST (Portal Blog Banua Amuntai)

Anda Pengunjung Ke

Sabtu, 23 Juni 2012

Dana BOS Diselewengkan Untuk Honor Guru

MALANG, Amuntaipost.com -- Kota Malang yang disebut-sebut sebagai Kota Pendidikan ternyata tak lepas dari permasalahan pendidikan itu sendiri. Setelah ditemukan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah, kini Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Malang kembali melaporkan sejumlah lembaga pendidikan di Kota Malang, yang diduga menyelewengkan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) daerah. Kabarnya, dana yang diselewengkan itu untuk membayar honor guru.

Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara KMPP Malang, Muhammad Amrullah, Jumat (22/6). Menurutnya, guru yang berstatus PNS tersebut telah mendapat gaji dari Negara, sehingga tak ada alasan untuk mendapat honor mengajar. "Biaya operasional sekolah seharusnya diperuntukkan untuk membiayai bahan ajar dan jasa, tak ada penjelasan penggunaan anggaran untuk honor guru," tegasnya pada wartawan.

Tahun ini, Pemkot Malang menganggarkan dana BOS daerah sebesar Rp 27,9 miliar, yang diperuntukkan bagi 80 ribu pelajar siswa Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah Kota Malang. "Kami mencatat sebesar Rp 5,5 miliar dana BOS daerah diselewengkan untuk membayar honor guru, selebihnya sekitar Rp 22,4 miliar digunakan untuk pengadaan barang pelajar dan jasa," pungkasnya.

Amrullah menambahkan, Dinas Pendidikan juga melakukan pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan memotong biaya LKS melalui dana BOS. "Padahal LKS dikerjakan asal-asalan dan berkualitas rendah. Masing-masing LKS dijual seharga Rp 6.500. Jika dibandingkan dengan LKS di pasaran harganya Rp 4.500. Selisih Rp 2 ribu per lembar, untuk 80 ribu siswa," paparnya.

Dengan begitu, KMPP memperkirakan dana yang diselewengkan untuk pembayaran LKS ini mencapai Rp 1,1 miliar. "Prihatin banyak dana yang diselewengkan," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Malang Peni Suparto mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menurunkan tim untuk menelusuri masalah tersebut. "Jika ada pelanggaran segera dilaporkan, dan jika terbukti bersalah, akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan," tandas Peni pada beritajatim.com.
 
 
Editor : Antony Rahman   ||   Sumber : Beritajatim

Berita Populer