BANJARMASIN, Amuntaipost.com -- Meski sudah dua kali dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) senilai Rp 70,4 miliar, Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali mengagendakan pemanggilan Rektor Unlam, Prof HM Ruslan.
Pemanggilan orang nomor satu di Unlam ini untuk yang ketiga kalinya. Tujuannya melengkapi keterangan sebagai saksi.
"Pemanggilan (Ruslan) akan kita lakukan lagi cuma belum bisa diagendakan waktunya," kata Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Ramadani, Sabtu (23/6/2012).
Menurut dia, selain Ruslan pihaknya juga memintai keterangan tambahan kepada Pembantu Rektor IV Unlam, Sutarto.
Sebelumnya Ruslan, dipanggil tim jaksa sebagai saksi untuk tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Banjarmasin, pada Rabu (13/6/2012).
Sementara pada pemanggilan Ruslan yang pertama untuk melengkapi tahap awal proses penyelidikan. Pemanggilan Ruslan, kata Ramadani terkait dengan posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran pada kasus yang sudah ditetapkan lima tersangka itu.
"Apakah nanti yang bersangkutan terseret atau tidak kita lihat saja nanti saat pemeriksaan," kata dia.
Ramadani mengaku kasus koruspi Unlam ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan menemukan tersangka baru.
"Kita terus kembangkan kasus ini makanya kita terus mengumpulkan keterangan keterangan," ujar dia.
Saat ini Kejari Banjarmasin masih menetapkan lima tersangka yakni dari PPK dan kontraktor.
Mereka adalah Herry Supriyanto (Pejabat Pembuat Komitmen), Mufti Sofyan (Direktur Utama CV Bahtera Gemilang) Kaspul Anwar (Direktur Utama CV Marga Jaya) Mohammad Hasanudin Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa Hasanuddin) dan Masitoh (Direktur Utama PT Ananto Jampieter).
Pemanggilan orang nomor satu di Unlam ini untuk yang ketiga kalinya. Tujuannya melengkapi keterangan sebagai saksi.
"Pemanggilan (Ruslan) akan kita lakukan lagi cuma belum bisa diagendakan waktunya," kata Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Ramadani, Sabtu (23/6/2012).
Menurut dia, selain Ruslan pihaknya juga memintai keterangan tambahan kepada Pembantu Rektor IV Unlam, Sutarto.
Sebelumnya Ruslan, dipanggil tim jaksa sebagai saksi untuk tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Banjarmasin, pada Rabu (13/6/2012).
Sementara pada pemanggilan Ruslan yang pertama untuk melengkapi tahap awal proses penyelidikan. Pemanggilan Ruslan, kata Ramadani terkait dengan posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran pada kasus yang sudah ditetapkan lima tersangka itu.
"Apakah nanti yang bersangkutan terseret atau tidak kita lihat saja nanti saat pemeriksaan," kata dia.
Ramadani mengaku kasus koruspi Unlam ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan menemukan tersangka baru.
"Kita terus kembangkan kasus ini makanya kita terus mengumpulkan keterangan keterangan," ujar dia.
Saat ini Kejari Banjarmasin masih menetapkan lima tersangka yakni dari PPK dan kontraktor.
Mereka adalah Herry Supriyanto (Pejabat Pembuat Komitmen), Mufti Sofyan (Direktur Utama CV Bahtera Gemilang) Kaspul Anwar (Direktur Utama CV Marga Jaya) Mohammad Hasanudin Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa Hasanuddin) dan Masitoh (Direktur Utama PT Ananto Jampieter).
Editor : Antony Rahman || Sumber : Banjarmasin Post