TUBAN, Amuntaipost.com -- Seorang penyuplai dan pengedar pil daftar G jenis Karnopen di tempat lokalisasi Gandul, Desa Wonorejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian Polres Tuban. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita ratusan butir pil karnopen, Minggu (17/06/2012).
Pelaku pengedar pil Karnopen di area lokalisasi yang berhasil dibekuk oleh petugas Sat Reskoba Polres Tuban adalah Kusmiyanto (49), asal jalan Sumurgempol, Kelurahan Kingking, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang menunggu transaksi penjualan pil tersebut dengan pelanggannya.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com. Penangkapan terhadap pelaku pengedar pil daftar G tanpa memiliki ijin edar tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Polres Tuban mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa pelaku akan melakukan transaksi.
Mendapatkan informasi tersebut sejumlah anggota dari Sat Reskoba Polres Tuban sudah bersiap-siap sejak awal untuk melakukan penangkapan terhadap Kusmiyanto yang sudah lama menjadi incaran petugas. Akhirnya petugas melakukan pengintaian dilokasi yang akan dijadikan tempat transaksi oleh pelaku.
"Kemudian setelah mengetahui pelaku datang dan akan melakukan transaksi petugas yang sudah berada di lapangan langsung menyergap pelaku. Saat mendatangi pelaku petugas langsung mengeledah pelaku dan barang bawaannya," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Dari hasil pengeledahan terhadap pelaku pengedar pil Karnopen tersebut yang memang terkenal sangat licin itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 400 butir pil Karnopen yang belum sempat dijual oleh pelaku dan sejumlah barang bukti yang lainnya.
"Pelaku berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan untuk mengungkap jaringan pelaku," pungkasnya.
Pelaku pengedar pil Karnopen di area lokalisasi yang berhasil dibekuk oleh petugas Sat Reskoba Polres Tuban adalah Kusmiyanto (49), asal jalan Sumurgempol, Kelurahan Kingking, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang menunggu transaksi penjualan pil tersebut dengan pelanggannya.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com. Penangkapan terhadap pelaku pengedar pil daftar G tanpa memiliki ijin edar tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Polres Tuban mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa pelaku akan melakukan transaksi.
Mendapatkan informasi tersebut sejumlah anggota dari Sat Reskoba Polres Tuban sudah bersiap-siap sejak awal untuk melakukan penangkapan terhadap Kusmiyanto yang sudah lama menjadi incaran petugas. Akhirnya petugas melakukan pengintaian dilokasi yang akan dijadikan tempat transaksi oleh pelaku.
"Kemudian setelah mengetahui pelaku datang dan akan melakukan transaksi petugas yang sudah berada di lapangan langsung menyergap pelaku. Saat mendatangi pelaku petugas langsung mengeledah pelaku dan barang bawaannya," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Dari hasil pengeledahan terhadap pelaku pengedar pil Karnopen tersebut yang memang terkenal sangat licin itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 400 butir pil Karnopen yang belum sempat dijual oleh pelaku dan sejumlah barang bukti yang lainnya.
"Pelaku berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan untuk mengungkap jaringan pelaku," pungkasnya.
Editor : Antony Rahman || Sumber : Berita Jatim