_________________________________________________________________________________________________________________________
SELAMAT DATANG di AMUNTAIPOST (Portal Blog Banua Amuntai)

Anda Pengunjung Ke

Rabu, 18 Januari 2012

7 PNS Pemko Banjarmasin Diberhentikan Pada Tahun 2011

BANJARMASIN, Amuntaipost.com -- Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Banjarmasin resmi diberhentikan pada 2011 lalu, dengan alasan yang berbeda-beda. Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi surat keputusan hukuman disiplin PNS Pemko Banjarmasin Tahun 2011.

Tujuh dari 14 orang PNS yang terkena hukuman disiplin 2011 lalu itu diberhentikan dengan alasan, satu orang terkena kasus narkoba, satu orang melakukan tindak pidana korupsi, satu orang penadahan, satu orang pemalsuan surat.

Tiga lainnya melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yakni tidak masuk kerja melebihi batas waktu, 46 hari.

Untuk kasus narkoba yang melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, enam lainnya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara tujuh orang lainnya, mendapatkan hukuman disiplin yang beragam. Empat di antaranya mendapatkan hukuman berat berupa penurunan pangkat, pada pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Satu PNS mendapatkan hukuman penundaan gaji berkala selama satu tahun, satu PNS mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis, terakhir satu PNS mendapatkan teguran tertulis.

Dari 14 PNS di lingkungan Pemko itu, 11 di antaranya mendapatkan hukuman disiplin kategori berat, satu PNS mendapatkan hukuman disiplin kategori sedang, dan dua PNS mendapatkan hukuman kategori ringan.

red: Edi Nugroho Sumber: banjarmasin post cetak editor: Antony

Berita Populer