SIDORARJO, Amuntaipost -- Terbakar api cemburu, Paido tega membunuh pria yang dikabarkan menginginkan istrinya. Mayat korban ditemukan oleh warga di area kolam ikan dusun Prasung, Buduran, Sidoarjo pada Kamis, 12 Januari.
"Saya dendam karena istri saya (Rahayu) sering digoda oleh korban," kata tersangka, Paidi usai ditangkap di Mapolres Sidoarjo, Jumat (13/1/2012).
Berdasarkan olah TKP, polisi menemukan sebuah Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama Paidi Syarif. Awalnya polisi menduga bahwa Paidi adalah korban, namun ternyata Paidi adalah pelaku pembunuhan itu sendiri. Korban akhirnya diketahui bernama Solikan warga Dusun Gebang, Desa Gisik Cemandi, Sedati, Sidoarjo.
Dari bukti tersebut, polisi lalu melakukan pengejaran dan dalam waktu kurang dari enam jam polisi berhasil menangkap Paidi di rumahnya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh, telepon genggam dan motor.
Kapolres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Eddy Hermanto mengatakan bahwa tersangka sudah dua bulan lalu merencanakan pembunuhan ini.
"Tersangka juga sudah menyiapkan alat untuk menjerat leher korban dengan kawat yang dililitkan paku. Tapi korban tewas bukan karena itu. Korban tewas karena dihantam batu yang diambil tersangka di TKP," jelasnya.
Karena pembunuhan ini telah direncanakan, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan kejadian ini, tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun lebih. (sus) [okezone]
"Saya dendam karena istri saya (Rahayu) sering digoda oleh korban," kata tersangka, Paidi usai ditangkap di Mapolres Sidoarjo, Jumat (13/1/2012).
Berdasarkan olah TKP, polisi menemukan sebuah Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama Paidi Syarif. Awalnya polisi menduga bahwa Paidi adalah korban, namun ternyata Paidi adalah pelaku pembunuhan itu sendiri. Korban akhirnya diketahui bernama Solikan warga Dusun Gebang, Desa Gisik Cemandi, Sedati, Sidoarjo.
Dari bukti tersebut, polisi lalu melakukan pengejaran dan dalam waktu kurang dari enam jam polisi berhasil menangkap Paidi di rumahnya. Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh, telepon genggam dan motor.
Kapolres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Eddy Hermanto mengatakan bahwa tersangka sudah dua bulan lalu merencanakan pembunuhan ini.
"Tersangka juga sudah menyiapkan alat untuk menjerat leher korban dengan kawat yang dililitkan paku. Tapi korban tewas bukan karena itu. Korban tewas karena dihantam batu yang diambil tersangka di TKP," jelasnya.
Karena pembunuhan ini telah direncanakan, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan kejadian ini, tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun lebih. (sus) [okezone]