_________________________________________________________________________________________________________________________
SELAMAT DATANG di AMUNTAIPOST (Portal Blog Banua Amuntai)

Anda Pengunjung Ke

Kamis, 26 Januari 2012

Oknum Guru Hukum 26 Siswa Dengan Menginjak Kitab Suci

PASAMAN, Amuntaipost.com -- Selain mendapat kecaman dari beberapa pihak, Oknum guru berinisial SW yang menghukum 26 siswa sebuah SMA Negeri di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat untuk menginjak kitab suci jelas melanggar hukum karena telah melecehkan suatu agama.

Sekjen Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) Hedi Muhammad mengatakan tindakan yang dilakukan oleh SW dengan menghukum 26 siswanya untuk menginjakan kitab suci Alquran, merupakan tindakan yang sangat jelas melanggar Pasal 156 A KUHP.

"Ini merupakan peristiwa melanggar hukum dan bukan peristiwa moral biasa yang bisa "maaf-memaafkan". Jelas ini mengarah pada perilaku pidana yang harus segera ditindak oleh Polri, karena jelas ini merupakan tindakan penghinaan terhadap agama," ungkap Hedi saat dihubungi okezone, Rabu (25/1/2012).

Menurutnya, identitas dan agama SW perlu diketahui. Hal ini untuk mengetahui apa motif pemberian hukuman terhadap Siswa untuk menginjak kitab suci Alquran.

"Oknum guru tersebut perlu diusut, nah saat pengusutan ini pasti identitas termasuk apa agama guru itu bisa diketahui. Barangkali dia bukan muslim atau ternyata Atheis. Namun jika dia Islam, maka bisa jadi yang bersangkutan anggota gerakan sesat,"

Koordinator Aliansi Umat Islam (Alumi) Jawa Barat ini juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak membiarkan kasus ini begitu saja dan harus lebih cepat dalam menyelesaikannya.

"Jika masalah ini didiamkan, maka akan menimbulkan perpecahan antar umat beragam dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia," tegasnya.

Dia khawatir, jika kasus semacam ini dibiarkan oleh Polri, nanti akan muncul kasus-kasus serupa dan bisa mengancam konflik antar agama yang bisa saling membunuh satu sama lainnya.

Seperti diketahui, pasal 156 A KUHP berisi,"Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun". (tri)

sumber: okezone | editor: antony rahman 

Berita Populer