BARABAI, Amuntaipost.com -- Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas milik sebuah Perusahaan Simpan Pinjam, Credit Union Suber Rezeki, di pedalaman pegunungan Meratus, Desa Hinaskiri Batukampar, Kecamatan Batang Alaitimur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Hal itu menyusul tertangkapnya satu persatu tersangka, oleh tim Buser dan Reskrim yang bekerjasama dengan Satintel dan Polsek Batang Alaiselatan selama melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian.
Kapolres HST, AKBP Iwan Sonjaya, dalam keterangan persnya, Senin (23/1) di ruang kerjanya menjelaskan, tiga tersangka tertangkap, yaitu YN (19), RSN (23) dan FN (25), (tidak ada nama Bambang seperti diberitakan sebelumnya).
Ketiganya adalah warga Desa Atiran Kecamatan Hantakan, ditangkap dengan tempat dan waktu berbeda. YN, tertangkap Sabtu 21 Januari pukul 10.00 Wita. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengetahui otak pelakunya adalah RSN.
Dia tertangkap Minggu 22 Januari 2012 pukul 22.00 Wita. Padahal paginya, RSN baru saja melaksanakan ijab kabul, menikah dengan kekasihnya di Desa Atiran, Kecamatan Hantakan. Dengan demikian RSN tak bisa menghadiri pesta pernikahan itu malam harinya.
Sedangkan FN dibekuk Minggu pukul 04.00 Wita. Satu tersangka yang namanya masih dirahasiakan dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan, masih borun. Dari YN, polisi menyita uang tunai Rp 17 juta. Sedangkan dari RSN berhasil disita Rp 6 juta.
Hal itu menyusul tertangkapnya satu persatu tersangka, oleh tim Buser dan Reskrim yang bekerjasama dengan Satintel dan Polsek Batang Alaiselatan selama melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian.
Kapolres HST, AKBP Iwan Sonjaya, dalam keterangan persnya, Senin (23/1) di ruang kerjanya menjelaskan, tiga tersangka tertangkap, yaitu YN (19), RSN (23) dan FN (25), (tidak ada nama Bambang seperti diberitakan sebelumnya).
Ketiganya adalah warga Desa Atiran Kecamatan Hantakan, ditangkap dengan tempat dan waktu berbeda. YN, tertangkap Sabtu 21 Januari pukul 10.00 Wita. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengetahui otak pelakunya adalah RSN.
Dia tertangkap Minggu 22 Januari 2012 pukul 22.00 Wita. Padahal paginya, RSN baru saja melaksanakan ijab kabul, menikah dengan kekasihnya di Desa Atiran, Kecamatan Hantakan. Dengan demikian RSN tak bisa menghadiri pesta pernikahan itu malam harinya.
Sedangkan FN dibekuk Minggu pukul 04.00 Wita. Satu tersangka yang namanya masih dirahasiakan dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan, masih borun. Dari YN, polisi menyita uang tunai Rp 17 juta. Sedangkan dari RSN berhasil disita Rp 6 juta.