BANJARMASIN, Amuntaipost.com -- Pengaturan kawasan bebas rokok merupakan harapan bersama masyarakat Kalimantan Selatan, sehingga Raperda penyelenggaraan kesehatan berisikan aturan kawasan bebas rokok disambut positif.
"Pengaturan kawasan bebas rokok bukan sekedar menciptakan lingkungan sehat, tapi sebagai upaya menciptakan toleransi atau solidaritas sosial di lingkugan sekitar antara perokok dan yang tidak merokok," ujar Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, Safaruddin, di Banjarmasin, Minggu (29/1/2012).
"Kita seharusnya patut bersyukur dan menyambut positif terhadap keberadaan Perda Kesehatan itu nantinya. Karena Kalsel akan memiliki pengaturan kawasan bebas rokok," ajaknya.
Namun Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel tersebut menyarankan, tempat-tempat yang menjadi kawasan bebas rokok, seperti dalam bis/mobil angkutan penumpang umum, baik dalam kota maupun luar kota.
"Karena dalam bis/mobil angkutan penumpang umum itu biasanya ibu-ibu yang membawa anaknya sangat mengeluh, bila ada penumpang lain yang merokok. Sebab asap rokok itu langsung terhirup ibu-ibu yang berdekatan dengan yang merokok tersebut," ungkapnya.
"Pasalnya posisi duduk dalam mobil tersebut tidak terlalu jauh atau saling berdekatan, sehingga dengan mudah pula terhirup asap rokok," lanjut wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum tersebut.
Selain itu, penumpang yang merokok tersebut menjadi tontonan yang tidak mendidik bagi anak-anak yang sedang berada dalam mobil angkutan penumpang tersebut, demikian Safaruddin.
Raperda penyelenggaraan kesehatan di Kalsel tersebut kini sedang dalam pembahasan DPRD provinsi setempat dan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda itu dijadwalkan mingguan pertama Februari mendatang.
Sebelumnya saat menyampaikan pengantar/penjelasan Raperda tersebut, 24 Januari lalu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menyatakan, seiring dengan pengesahan Raperda penyelenggaran kesehatan itu menjadi Perda, Pemprov setempat akan mencanangkan kawasan bebas rokok di provinsinya.
"Pengaturan kawasan bebas rokok bukan sekedar menciptakan lingkungan sehat, tapi sebagai upaya menciptakan toleransi atau solidaritas sosial di lingkugan sekitar antara perokok dan yang tidak merokok," ujar Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, Safaruddin, di Banjarmasin, Minggu (29/1/2012).
"Kita seharusnya patut bersyukur dan menyambut positif terhadap keberadaan Perda Kesehatan itu nantinya. Karena Kalsel akan memiliki pengaturan kawasan bebas rokok," ajaknya.
Namun Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel tersebut menyarankan, tempat-tempat yang menjadi kawasan bebas rokok, seperti dalam bis/mobil angkutan penumpang umum, baik dalam kota maupun luar kota.
"Karena dalam bis/mobil angkutan penumpang umum itu biasanya ibu-ibu yang membawa anaknya sangat mengeluh, bila ada penumpang lain yang merokok. Sebab asap rokok itu langsung terhirup ibu-ibu yang berdekatan dengan yang merokok tersebut," ungkapnya.
"Pasalnya posisi duduk dalam mobil tersebut tidak terlalu jauh atau saling berdekatan, sehingga dengan mudah pula terhirup asap rokok," lanjut wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum tersebut.
Selain itu, penumpang yang merokok tersebut menjadi tontonan yang tidak mendidik bagi anak-anak yang sedang berada dalam mobil angkutan penumpang tersebut, demikian Safaruddin.
Raperda penyelenggaraan kesehatan di Kalsel tersebut kini sedang dalam pembahasan DPRD provinsi setempat dan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda itu dijadwalkan mingguan pertama Februari mendatang.
Sebelumnya saat menyampaikan pengantar/penjelasan Raperda tersebut, 24 Januari lalu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menyatakan, seiring dengan pengesahan Raperda penyelenggaran kesehatan itu menjadi Perda, Pemprov setempat akan mencanangkan kawasan bebas rokok di provinsinya.
sumber: banjarmasinpost | editor: antony rahman | publish: www.amuntaipost.co.cc