_________________________________________________________________________________________________________________________
SELAMAT DATANG di AMUNTAIPOST (Portal Blog Banua Amuntai)

Anda Pengunjung Ke

Minggu, 22 Januari 2012

Pegawai Pengaman Lapas Amuntai Terangkap Tangan Bawa Narkoba

AMUNTAI, Amuntaipost.com -- Sengaja atau tidak, ulah M Hairul Fajri Alias Hairul (25) telah mencoreng korps pegawai pengamanan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bagaimana tidak, sipir Lapas Amuntai ini tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu yang dialamatkan kepada napi setempat.
  
Keterangan yang diperoleh Metro Banjar dari Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menyebutkan, Hairul dibekuk Sat Narkoba setempat saat melintas di Jalan Sukmaraga Simpang Tiga Sungai Malang, Rabu (18/1/2012) sekitar pukul 19.00 wita.
  
Kepada petugas, Hairul mengaku malam itu dia dari rumah hendak ke kantor untuk menjalani piket jaga pengamanan lapas. Rupanya, sebelum berangkat dia mendapat titipan dari tetangga rumahnya di Sungai Malang yang berinisial IL.
  
IL yang sudah menjadi target operasi (TO) polisi itu berpesan agar titipan kotak rokok diserahkan kepada salah seorang warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Amuntai.
  
Sebelum sampai ke kantornya, Hairul dibekuk polisi. Dari tangan Hairul, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat total hampir 0,5 gram yang disembunyikan dan terbungkus rapi di dalam kotak rokok.
  
Hairul mengaku tidak mengetahui kalau di dalam kotak rokok tersebut berisi dua paket sabu. Dia mengungkapkan kotak rokok yang dibawanya adalah milik IL untuk napi di lapas tempat dia bertugas.
  
Kasat Narkoba Sat Narkoba Polres HSU AKP Kusdarmaji mengungkapkan, dibekuknya tersangka berawal dari kecurigaan petugas terhadap sepeda motor Yamaha Vixion DA 3861 FU warna merah yang dikendarai tersangka.
  
"Kami mendapat informasi, kalau sepeda motor yang dikendarai tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah diselidiki, ternyata kami berhasil membekuk Hairul berikut barang bukti dua paket sabu," ungkap perwira yang murah senyum ini.
  
"Tersangka tercatat sebagai pegawai pengamanan di Lapas Kelas II Amuntai," tambahnya.
  
Karena terbukti kedapatan membawa dua paket sabu terdakwa dijerat dengan dengan pasal 112 undang-undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman mimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara.
  
Sementara saat dikonfirmasi Kalapas Kelas II Amuntai Haedian Eko Hidayat membenarkan salah seorang spipir mereka bernama Hairul Fajri diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.   

Dikatakannya, karena perbuatannya tersebut, selain sanksi pidana, Hairul juga terancam dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama setahun.
  
"Kalau terbukti bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap menjadi pengguna dan pengedar sabu maka sanksi pemecatan," ujarnya. Baca juga beritanya di harian Metro Banjar

(tin/www.banjarmasinpost.co.id)
red: Didik Trio Marsidi Sumber: metro banjar edit: Antony Rahman.

Berita Populer