_________________________________________________________________________________________________________________________
SELAMAT DATANG di AMUNTAIPOST (Portal Blog Banua Amuntai)

Anda Pengunjung Ke

Jumat, 13 Januari 2012

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap DPRD Kota Semarang

JAKARTA, Amuntaipost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
"Yang pasti KPK mengusut kasus ini, sampai kalau ada orang lain yang terlibat, ya nanti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi, Jumat (13/1/2012). Namun Johan tidak mengungkapkan ke arah mana pengusutan lebih lanjut itu dilakukan.
Saat disinggung soal kemungkinan adanya keterlibatan Walikota Semarang, Soemarmo HS, Johan mengaku tidak mengetahui sejauh mana penyidikan kasus itu dilakukan. Dia juga mengaku tidak tahu apakah penyidik menemukan dokumen yang menunjukkan bukti adanya keterlibatan Soemarmo dalam kasus ini.
Soemarmo sendiri beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus ini. Pada 10 Januari lalu, Soemarmo selama sekitar tujuh jam di gedung KPK, Jakarta. Seusai diperiksa, dia menyangkal terlibat dalam kasus dugaan suap ke DPRD itu.
Ia menyatakan bahwa pemberian uang oleh Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zainuri bukan atas perintahnya dan tanpa sepengetahuan dia. "Oh malah saya tidak tahu itu, sama sekali tidak tahu," ucap Soemarmo.
Informasi yang terungkap, ada dokumen berisi petunjuk keterlibatan Soemarmo yang ditemukan penyidik KPK. Ahmad Zainuri, Sekretaris Kota Semarang yang menjadi tersangka kasus ini pernah mengatakan bahwa dirinya diperintah Walikota untuk menyediakan dana bagi anggota DPRD. Dana tersebut untuk memuluskan usulan tunjangan penghasilan Pemerintah Kota Semarang serta persetujuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2012 senilai Rp 2,3 triliun.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka terhadap Zainuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang yaitu Sumartono (Fraksi Partai Demokrat), dan Agung PS (Fraksi Partai Amanat Nasional). Ketiganya tertangkap tangan di lingkungan kantor DPRD pada 24 November lalu.
Bersamaan dengan itu, KPK menyita 20 amplop berisi uang. Amplop-amplop tersebut ditemukan di mobil dan di kantor anggota DPRD. Nilai total uang dalam 21 amplop itu mencapai Rp 41 juta. Soemarmo mengatakan bahwa uang yang diberikan ke anggota DPRD itu bukan diambil dari APBD Kota Semarang.[kompas]

Berita Populer