JAKARTA, Amuntaipost.com -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan bahwa semua guru harus memenuhi kompetensi profesinya.
Dikatakannya, ada empat kompetensi yang harus dipenuhi, yakni kompetensi akademik, pedagogik, sosial, dan kompetensi profesi. Ia menjelaskan, itulah alasan mengapa pihaknya berkukuh melaksanakan uji kompetensi. Karena baginya, tak mungkin bisa mengetahui kompetensi seseorang tanpa tidak melalui uji kompetensi.
Tak hanya itu, ia juga meminta semua pihak untuk memberitahu jika ada alternatif lain yang lebih baik untuk mengetahui kompetensi seseorang tanpa uji kompetensi.
"Itu yang kami belum kami dapatkan. Satu-satunya untuk mengetahui kompetensi seseorang adalah harus diuji kompetensinya," kata Nuh di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Senin (16/1/2012).
Ia menambahkan, uji kompetensi adalah bagian agar seseorang dianggap profesional di dalam profesinya. Terlebih Undang-Undang Guru dan Dosen telah mengakui bahwa guru adalah sebuah profesi.
Nuh menambahkan, pihaknya ingin memastikan kompetensi para guru yang belum tersertifikasi, khususnya para guru berusia muda. Karena menurutnya, siapapun tidak akan rela jika ada sanak keluarganya yang bersekolah dan diajar oleh guru-guru yang tidak jelas kompetensinya.
"Kita ingin pastikan itu (kompetensi). Maka guru harus profesional dengan memenuhi empat kompetensinya. Guru tak perlu risau, uji kompetensi suatu hal yang biasa saja," ujarnya.