JAKARTA, Amuntaipost.com -- Amar Abulah (38), korban penganiayaan hingga mengalami kebutaan oleh tetangganya sendiri 11 Juli 2011 silam, mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Rabu (11/1/2012) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan tersebut dan mengabulkan dengan dasar-dasar hukum tertentu.
"LPSK memutuskan permohonan perlindungan dalam rapat paripurna pada tanggal 10 Januari 2012," lanjutnya.
LPSK menerima permohonan perlindungan Amar sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Abdul, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK adalah perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya dan pemenuhan hak prosedural Amar sebagai korban dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Amar mengalami penganiayaan pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menggonggong membuat Amar terkejut dan refleks menendang pintu pagar Fenly, akibatnya Fenly dan Amar terlibat perkelahian dan Amar mengalami buta di mata kanannya. Baik Fenly dan Amar sama-sama melaporkan peristiwa tersebut.
Amar melaporkan Fenly atas tuduhan penganiayaan, sementara Fenly melaporkan Amar dengan tuduhan tindakan tak menyenangkan. Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim. Sedangkan Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.
Sejak peristiwa penganiayaan yang dialaminya, Amar Abdullah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada tanggal 29 Desember 2011 yang baru dikabulkan hari ini.
Abdul mengatakan, akibat tindakan penganiayaan tersebut, Amar mengalami kebutaan pada mata kanannya. Amar seharusnya memiliki hak restitusi kepada pengadilan melalui LPSK sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sebagai korban tindak pidana, Amar seharusnya mendapat ganti rugi (restitusi) atas penderitaan yang ia alami dan itu bisa melalui kami (LPSK)," kata Abdul.
Pengajuan restitusi tersebut, dapat berupa biaya pengobatan akibat penganiayaan yang dialami atau penderitaan hilangnya pendapatan akibat kebutaan yang dialami Amar.[kompas]