JAKARTA, Amuntaipost.com -- Meski pemerintah telah menanggung 100 persen kebutuhan operasional sekolah di SD dan SMP mulai tahun 2012, celah pungutan dari sekolah tetap terbuka. Dalam petunjuk teknis bantuan operasional sekolah yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah bisa menerima sumbangan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2012 disebutkan, bantuan operasional sekolah (BOS) tak menghalangi siswa dan orangtua/wali siswa yang mampu memberi sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela ini bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tak memberikan sumbangan.
”Kalau sekolah diberi peluang untuk menerima sumbangan dari siswa atau orangtua, itu berarti membuka celah adanya pungutan di SD dan SMP yang mestinya ditanggung pemerintah. Meski pungutan harus sukarela, tetapi bisa saja sekolah mengada-adakan kebutuhan dengan meminta sumbangan dana dari siswa,” kata anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar, di Jakarta, Jumat (27/1).
Soenmandjaja, anggota Komisi X DPR, menambahkan, untuk jenjang pendidikan dasar, pemerintah harus memastikan kebutuhan operasional dan investasi setiap sekolah terpenuhi. Untuk itu, perlu data pokok pendidikan yang kuat sehingga perhitungan kebutuhan biaya pendidikan di setiap sekolah dilakukan secara benar.
Ada pungutan
Dari pemantauan penerimaan siswa baru di jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2011/2012, ternyata pungutan yang dilakukan sekolah terus berlangsung. Meski dinyatakan ada penurunan, pungutan yang seharusnya ditanggung pemerintah, seperti buku/ lembar kerja siswa, pembangunan/gedung, administrasi pendaftaran, iuran bulanan/SPP, ekstrakurikuler, laboratorium, dan masa orientasi, tetap dibebankan kepada siswa.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, kenaikan dana BOS semestinya sudah mampu membebaskan siswa dari beban biaya operasional. Alokasi dana BOS untuk jenjang SD Rp 580.000 per siswa per tahun dan SMP Rp 710.000 per siswa per tahun.
”Kalau yang namanya sumbangan, masa sekolah tidak boleh terima? Yang penting, sekolah tidak memaksa siswa dan orangtua,” kata Nuh.
Diatur ketat
Masalah pungutan sekolah mulai diatur lebih ketat. Jika sekolah masih merasa butuh dana tambahan, prosedur untuk mendapatkan dana dibuat lebih sulit dengan ketentuan mendapat persetujuan mulai dari orangtua, komite sekolah, hingga dinas pendidikan.
Adapun di sekolah berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional di jenjang pendidikan dasar memang boleh memungut biaya pendidikan. Namun, pungutan harus dengan persetujuan Mendikbud atau bupati/wali kota. (ELN)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2012 disebutkan, bantuan operasional sekolah (BOS) tak menghalangi siswa dan orangtua/wali siswa yang mampu memberi sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela ini bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tak memberikan sumbangan.
”Kalau sekolah diberi peluang untuk menerima sumbangan dari siswa atau orangtua, itu berarti membuka celah adanya pungutan di SD dan SMP yang mestinya ditanggung pemerintah. Meski pungutan harus sukarela, tetapi bisa saja sekolah mengada-adakan kebutuhan dengan meminta sumbangan dana dari siswa,” kata anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar, di Jakarta, Jumat (27/1).
Soenmandjaja, anggota Komisi X DPR, menambahkan, untuk jenjang pendidikan dasar, pemerintah harus memastikan kebutuhan operasional dan investasi setiap sekolah terpenuhi. Untuk itu, perlu data pokok pendidikan yang kuat sehingga perhitungan kebutuhan biaya pendidikan di setiap sekolah dilakukan secara benar.
Ada pungutan
Dari pemantauan penerimaan siswa baru di jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2011/2012, ternyata pungutan yang dilakukan sekolah terus berlangsung. Meski dinyatakan ada penurunan, pungutan yang seharusnya ditanggung pemerintah, seperti buku/ lembar kerja siswa, pembangunan/gedung, administrasi pendaftaran, iuran bulanan/SPP, ekstrakurikuler, laboratorium, dan masa orientasi, tetap dibebankan kepada siswa.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, kenaikan dana BOS semestinya sudah mampu membebaskan siswa dari beban biaya operasional. Alokasi dana BOS untuk jenjang SD Rp 580.000 per siswa per tahun dan SMP Rp 710.000 per siswa per tahun.
”Kalau yang namanya sumbangan, masa sekolah tidak boleh terima? Yang penting, sekolah tidak memaksa siswa dan orangtua,” kata Nuh.
Diatur ketat
Masalah pungutan sekolah mulai diatur lebih ketat. Jika sekolah masih merasa butuh dana tambahan, prosedur untuk mendapatkan dana dibuat lebih sulit dengan ketentuan mendapat persetujuan mulai dari orangtua, komite sekolah, hingga dinas pendidikan.
Adapun di sekolah berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional di jenjang pendidikan dasar memang boleh memungut biaya pendidikan. Namun, pungutan harus dengan persetujuan Mendikbud atau bupati/wali kota. (ELN)
sumber: kompas.com | editor: antony rahman