JAKARTA, Amuntaipost.com - Dewan Perwakilan Rakyat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Terus terang, kami terkejut dengan putusan itu. Akan tetapi, kami tetap menghormati putusan MK," kata Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Priyo Budi Santoso, usai rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012, Senin (9/1/2012).
MK membatalkan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU 15 Tahun 2011, yang mengatur salah satu syarat calon anggota KPU dan Bawaslu. Pasal itu sebelumnya mengatur, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai politik begitu mendaftarkan diri.
MK memutus syarat mundur dari parpol dikembalikan seperti dalam UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni harus mundur dari parpol paling lambat lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu.
Selain itu, MK juga mengeluarkan unsur partai politik dan pemerintah dari keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 109 Ayat (4) UU 15 Tahun 2011.
"Meskipun mengganjal, tapi tak ada gunanya membantah. Kami harus patuh. Oleh karena itu silakan diproses sesuai dengan putusan MK," kata Priyo.
DPR, lanjut Priyo, akan memilih orang-orang yang terbaik. Oleh karena itu diharapkan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU/Bawaslu dapat memilih dan mengajukan orang-orang yang mandiri dan independen, yang tak tergoda untuk melompat menjadi anggota partai politik. [Kompas]