JAKARTA, Amuntaipost.com -- Dua pencuri 15 tandan di Cilacap, Jawa Tengah itu adalah dua orang buruh. Mereka adalah Kuatno bin Sukirwan (21) beralamat di Jalan Anoa RT 02/ RW 03, Mertasinga, Cilacap Utara, dan Topan Bin Wirdasan (25) beralamat di Jalan Maesa RT 03 RW 06 Mertasinga.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Minggu (8/1/2012).
Menurut dia, tersangka Kuatno sudah diterima jaksa, Jumat lalu, pukul 16.15 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap namun kejari tidak menahan. "Tidak dibebaskan, tetapi tidak ditahan," tuturnya.
Untuk memastikan kesehatan jiwa kedua tersangka, polisi telah meminta Psikolog Sarlito Wirawan. Hasilnya, kecerdasan akademik mereka rendah. Bisa dimaklumi karena kedua tersangka memang minim pendidikan formal di sekolah. Tersangka Kuatno berhenti saat kelas 2 SD setelah sepedanya hilang.
Tersangka Topan berhenti kelas 1 SD setelah berkelahi. Menurut Sarlito, kecerdasan sosial mereka normal. Mereka mampu mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Oleh karena itu Sarlito mengatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka dapat dilanjutkan.
Kedua tersangka, kata Sarlito, mampu mencari penghasilan, mampu mengenal jenis pecahan rupiah, termasuk uang kembalian dalam aktivitas jual beli. Kedua tersangka juga mengakui bahwa perbuatan mencuri itu salah.
Mereka juga tahu jarak antara rumah mereka dengan tempat kejadian perkara, yakni, 12 kilometer.
"Secara panjang lebar juga sudah kami bahas mengenai kemungkinan kemunduran mental dan batas usia yang disebut orang di bawah umur. Kami bahas pengertian tersebut dalam terminologi hukum maupun terminologi psikologi," ujar Boy mengakhiri pembicaraan.