_________________________________________________________________________________________________________________________
SELAMAT DATANG di AMUNTAIPOST (Portal Blog Banua Amuntai)

Anda Pengunjung Ke

Selasa, 06 Desember 2011

Siswa PL Ragukan Febriawan Penikam Raafi

JAKARTA, Amuntaipost.com - Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011), menetapkan Febriawan (37) sebagai tersangka penikam Raafi Aga Winasya Benyamin (17). Tapi, Mahendradatta selaku penasihat hukum para saksi siswa Pangudi Luhur meragukannya. Dugaannya, yang menikam korban adalah tersangka lain, bukan Febriawan.

Polisi juga menetapkan Conny, istri Febriawan, serta lima pria lainnya, yaitu Toga, Fajar, Robin Siregar, Helmy, dan Abel, yang berusia 20-an, sebagai tersangka pelaku penganiayaan.

Febriawan diancam penjara maksimal 15 tahun, sedangkan lainnya diancam penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Jaksel Komisaris Besar Imam Sugianto menjelaskan, kisah diawali kedatangan kelompok tersangka Febriawan dan kelompok Raafi, Sabtu (5/11/2011) malam. Saat berjoget di lantai dansa, Conny jatuh tersenggol. Febriawan pun berang dan menikam Raafi yang tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Febriawan, Conny, dan beberapa temannya kemudian kabur dengan mobil Ford Everest hitam bernomor polisi Lemhanas, 5234-12 dan mobil Toyota Fortuner hitam B-510-OD, sedangkan dua teman lainnya naik taksi putih yang rutin mangkal di Gedung Papilion.

Pertama-tama, polisi menangkap Toga, Fajar, dan Helmy, Selasa (22/11/2011). Polisi kemudian menangkap Robin di kawasan Jakarta Timur, Senin (28/11/2011). Berikutnya, Kamis (1/12/2011), Febriawan dan Conny ditangkap di Depok, Jawa Barat, sedangkan Abel ditangkap di Jaksel.

”Kami belum menahan tersangka Conny. Dia masih kami periksa. Selain ikut menganiaya, dia kami tuduh menghalang-halangi pemeriksaan polisi dengan memberi keterangan palsu terkait suaminya, serta memprovokasi suami sehingga suaminya menikam korban,” tutur Imam.

Tersangka lain

Sementara itu, Mahendradatta, pengacara yang mewakili saksi siswa PL meragukan Febriawan sebagai pembunuh Raafi. Sebab, para siswa PL melihat penusuk Raafi tidak mempunyai ciri-ciri yang dimiliki Febriawan. Para saksi siswa PL melihat penusuk Raafi adalah tersangka lainnya.

Mahendradatta mendesak polisi memeriksa lagi penetapan Febriawan sebagai tersangka tunggal penikam. ”Kalau polisi tak punya sejumlah saksi kuat, dalam sidang Febriawan bisa divonis bebas,” tuturnya.

Mahendradatta menduga Febriawan mengaku menikam sendiri Raafi agar terhindar dari tuduhan melakukan pembunuhan berencana.

”Kalau dia mengaku memerintahkan membunuh, dia bisa terjerat pasal pembunuhan berencana,” ucap Mahendradatta.

Terkait alat bukti, Imam mengakui, pihaknya belum menemukan pisau yang digunakan Febriawan.

Adapun Ford Everest hitam yang dikemudian Febriawan diketahui bernomor ganda. Satu bernomor Lemhanas, sedangkan satu lagi bernomor B-234-BL. Polisi sedang menyelidiki keaslian nomor Lemhanas itu. (WIN)

Courtesy of Kompas

Berita Populer