_________________________________________________________________________________________________________________________
SELAMAT DATANG di AMUNTAIPOST (Portal Blog Banua Amuntai)

Anda Pengunjung Ke

Selasa, 06 Desember 2011

Beri Sanksi Berat PNS dengan Rekening Miliaran Rupiah

JAKARTA, Amuntaipost.com -- Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia, Teten Masduki menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas kasus rekening miliaran rupiah milik pengawai negeri sipil. Menurutnya, jika tidak diusut secara tuntas, kasus tersebut akan menjadi fenomena berkelanjutan.

""Pegawai negeri sipil muda biasanya menjadi operator dari pejabat senior yang melakukan praktik-praktik korupsi.""

"Jadi, KPK jangan berhenti dengan hanya mengungkapkan ini ke publik tapi harus diselesaikan. Jika terbukti, punish dengan hukuman yang sangat keras, bawa pidana dan sanksi administratif dengan mencopot jabatannya," ujar Teten di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Hasil penulusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 10 pegawai negeri sipil berusia muda yang memiliki rekening miliaran rupiah, jauh dari gaji dan pendapatan resminya. Pemilik rekening miliaran itu bukan hanya pejabat-pejabat senior tapi anak muda golongan III B yang memegang proyek miliaran rupiah.
Menurut Teten, dalam kasus tersebut, pegawai negeri sipil muda biasanya menjadi operator dari pejabat senior yang melakukan praktik-praktik korupsi. PNS muda itu, kata Teten, menjadi operator untuk mengatur sejumlah proyek-proyek yang dijalankan oleh pejabat senior tersebut.
"Jadi ini harus segera diusut dari segi hukumnya. Karena sangat tidak masuk akal kalau dilihat dari pendapatan mereka. kalau ini dibiarkan saya kira akan terus menjadi fenomena buruk bagi birokrasi kita," kata Teten.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan, hampir semua bendaharawan proyek pemerintah daerah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mentransfer uang proyek ke rekening anak dan istrinya.
Tindakan ini biasa dilakukan, menurut Agus, karena proyek pemerintah tersebut tak selesai tepat waktu pada tahun anggaran berjalan. "Biasanya pada tanggal belasan bulan Desember, para bendaharawan ini melakukan transfer uang proyek yang merupakan uang negara ke rekening pribadinya. Malah sebagian ditransfer ke rekening anak dan istrinya," kata Agus. 
Courtesy of Kompas

Berita Populer