BARABAI, Amuntaipost.com - Dugaan cepatnya bensin kosong akibat ulah para pelangsir terbukti. Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Iwan Sonjaya dalam keterangannya kepada BPost Online Minggu (25/12/2011) kepada BPost Online menyatakan telah menyita 976 liter bensin dari tiga tersangka penimbun, yang membeli dari pelangsir, pada Jumat 23 Desember 2011.
Ratusan liter itu disita dari Fahriansyah, warga Panaan, Kecamatan Bintang ara, Tabalong (358) liter, Jumberi warga Lunjuk Kecamatan Batang Alai Selatan, HST (200 liter) serta Muhammad Nurdin, warga Gunung Pandau, Paringin Kecamatan Balangan 418) liter.
Ketiganya kepergok sedang transaksi dengan pelangsir melalui makelar di lokasi berbeda. Fakriansyah tertangkap di Desa Sungai Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan saat hendak membawanya ke Panaan dengan mobil Xenia.
Jumberi di Jalan Antasari depan Masjid Agung tertangkan dengan mobil pikap saat hendak ke Birayang. Sedangkan Nurdin, di Desa Karatungan Kecamatan Limpasu, menggunakan mibil Taft GT F 70 merah saat hendak membawanya ke Paringin.
Meski ketiganya mengaku membawanya untuk dijual secara eceran, membeli dengan jumlah banyak disaat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU, jelas Iwan tak dibenarkan. “Mereka kita kenakan pasal penimbunan, sebagaimana diatur UU Migas Nomor 22/2001 Tentang Migas,”kata Iwan Sonjaya.