PALU, Amuntaipost.com - Anjar Andreas Lagaronda (15) siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Selasa (20/12/2011), diadili di Pengadilan Negeri Palu.
Siswa SMK kelas I itu, didakwa atas tuduhan mencuri sandal jepit butut milik Brigadir Ahmad Rusdi Harahap, seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah. Jaksa mendakwa Anjar dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun.
Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin hakim tunggal, Rommel F Tampubolon, dengan jaksa penuntut umum Naseh. Ada setidaknya 10 pengacara yang mendampingi Anjar dalam kasus ini.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, Anjar tidak mengakui perbuatannya. Adapun Rusdi tetap bersikukuh bahwa sandal merek Ando berwarna putih itu adalah miliknya, kendati saat diminta hakim untuk mencoba, nampak kekecilan.
Rusdi sempat emosi dan bersuara keras, saat hakim dan pengacara bertanya apakah sandal merek Ando tersebut adalah miliknya. Hakim sempat menegur Rusdi.
Sidang kasus sandal jepit itu mengundang perhatian, bukan hanya pengunjung tetapi juga jaksa dan hakim yang ada di PN Palu. Kendati berlangsung tertutup, pengunjung tetap berkerumun di sekitar ruang sidang dan mencoba mendengar jalannya sidang.
Banyak pengunjung yang prihatin dan heran, kasus pencurian sandal yang melibatkan anak di bawah umur, harus masuk ke pengadilan.
Kasus pencurian sandal jepit itu terjadi setahun lalu. Pada November 2010, Anjar dan dua orang temannya pulang dari sekolah. Saat itu Anjar masih duduk di bangkur kelas 3 SMP.
Mereka lewat di Jalan Zebra, di depan rumah kos yang salah satunya ditempati Rusdi. Saat itu Anjar menemukan sandal merek Ando warna putih dan membawanya pulang.
Pada Mei 2011 sekitar pukul 15.00 Wita, saat Anjar dan temannya pulang sekolah, Rusdi yang berada di depan rumah kosnya bertanya pada ketinganya, soal sandal yang hilang.
Saat itu Rusdi mengatakan kehilangan sandal merek Eiger, dan juga mengatakan sudah tiga kali kehilangan sandal. Anjar dan temannya mengaku tidak mengambil sandal tersebut.
Tidak puas dengan jawaban ketiga anak ini, Rusdi terus menginterogasi bahkan memanggil seorang temannya dari Polda Sulawesi Tengah, untuk membantu mengiterogasi anak-anakitu hingga pukul 23.00.
"Saat itu, mereka sempat memukili anak-anak ini. Merasa terdesak, Anjar kemudian mengaku pernah mengambil sandal di jalan dekat kost-kostan, tetapi bukan di depan pintu kamar Rusdi dan bukan sandal merek Eiger tapi merek Ando," kata Elvis DJ Katuwu , salah seorang pengacara Anjar.
Tak puas, Rusdi meminta Anjar mengambil sandal itu. Rusdi mengaku bahwa sandal Ando ini juga miliknya yang hilang beberapa bulan sebelumnya. Kejadian ini diketahui orang tua Anjar, dan kemudian ada pembicaraan damai.
Orang tua Anjar menyanggupi untuk mengganti sandal jepit tersebut. Namun setelah mengetahui bahwa anaknya memar dipukuli, orang tua Anjar melaporkan persoalan ini ke Bidang Propam Polda Sulteng.
Mungkin karena dilaporkan di Propam dan menjalani sidang kode etik, Rusdi akhirnya melaporkan Anjar untuk kasus pencurian sandal jepit.
"Terus terang kami merasa prihatin, kenapa kasus sekecil ini harus dibawa ke pengadilan, apalagi pelakunya anak dibawah umur. Lagi pula belum jelas, apakah sandal Ando itu memang milik Rusdi atau bukan. Toh saat diminta mencoba, sandal itu kekecilan," kata Elvis.
Sidang kasus sandal jepit ini, akan dilanjutkan pada 4 Januari dengan pemeriksaan saksi lainnya. Sidang Anjar menjadi sidang pertama di PN Palu untuk kasus pencurian sandal jepit.