RANTAU, Amuntaipost.com -- Polres Tapin melarang Becak motor (Bentor) beroperasi di kota Rantau, Tapin.
"Para pemilik bentor telah kami kumpulkan dan disampaikan larangan bentor beroperasi, dan mereka merespon," jelas Kasat Lantas Polres Tapin AKP P Raharjo kepada Bpost Online, Jumat (3/2/2012).
Menurut AKP P Raharjo, pihaknya melarang bentor di Tapin, karena sudah ada 5 unit sebelum banyak, sebab itu lebih baik dilarang duluan.
Penyebab dilarangnya bentor itu, kata AKP P Raharjo, karena bentor yang beroperasi adalah rakitan tradisional, artinya tidak standar, sehingga dilarang.
Larangan itu disertai ancaman hukuman yaitu 1 tahun kurungan penjara atau denda bagi pelanggarnya, jelas AKP P Raharjo.
Menurut AKP P Raharjo, pihaknya melarang bentor di Tapin, karena sudah ada 5 unit sebelum banyak, sebab itu lebih baik dilarang duluan.
Penyebab dilarangnya bentor itu, kata AKP P Raharjo, karena bentor yang beroperasi adalah rakitan tradisional, artinya tidak standar, sehingga dilarang.
Larangan itu disertai ancaman hukuman yaitu 1 tahun kurungan penjara atau denda bagi pelanggarnya, jelas AKP P Raharjo.
sumber: banjarmasinpost | editor: antony rahman | publish: amuntaipost.com