MEDAN, Amuntaipost.com -- Oknum polisi berinisial Briptu BS berdinas di Satlantas Polresta Deli Serdang, putra pertama Kanit Satlantas Medan Baru AKP TM, warga Jalan AR Hakim Gang Langgar Medan, dilaporkan oleh mantan pacarnya YS (21) warga Jalan AR Hakim Gang Seto, ke Unit PPA Polresta Medan dengan nomor laporan, LP/3018/XII/2010/SU/RESTA.
"Benar ada laporan perbuatan asusila dengan nama tersangka Briptu BS dan berkasnya sudah P-21 atau lengkap. Tapi dikembalikan lagi oleh Kejari Medan dengan alasan yang tidak logis sebanyak empat kali. Makanya kita hanya akan membalas permintaan mereka dengan surat jawaban saja, tidak lagi pelengkapan berkas," papar Kanit PPA AKP Hariyani, Senin (21/5/2012).
Berdasarkan hasil penyidikan dan data yang ada, tim penyidik PPA sudah menyakini bahwa berkas mereka telah lengkap. Apalagi berkas yang diserahkan ke kejaksaan atas nama Jaksa Fitri Sumarni lengkap dengan bukti visum dan saksi-saksi.
"Saya heran dengan pihak kejaksaan yang sepertinya mencari celah untuk mengembalikan berkas. Dari dua TKP, kita sudah menghadirkan barang bukti dan saksi yang menyatakan bahwa perkara asusila itu benar terjadi, dan dianggap cukup. Janggalnya, kejaksaan memaksakan harus ada saksi yang melihat pelaku dengan korban berhubungan intim di kedua TKP, itu kan tidak logis," kata Hariyani lagi.
Basri, ayah korban yang turut mendampingi terlihat kesal karena kasus ini sudah terlalu lama bergulir di kejaksaan. Padahal berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Keluarga korban berencana akan melaporkan kasus ini ke Jamwas Kejagung RI agar jaksa yang menangani kasus bisa disidik. "Jika dikembalikan lagi berkasnya, maka pengembalian itu adalah yang ke-5 kalinya. Saya datang ke sini unit untuk meminta copy berkas atau bukti pengembalian berkas sebagai barang bukti laporan ke Kajatisu, Kejagung, Kapolda, dan Kapolri," ucap Basri.
Sebelumnya, lanjut Basri, keluarga juga pernah mendatangi Jaksa Fitri Sumarni. Dengan ketus dan kasarnya Fitri malah mengatakan bahwa belum cukup bukti untuk memproses kasus ini hingga ke kejaksaan. Fitri malah meminta agar korban menghadirkan saksi yang melihat langsung perbuatan asusila itu dan saksi dari pihak hotel Borobudur, dan Hotel Alam Indah Padang Bulan, tempat pertama kali korban disetubuhi pelaku.
"Mana mungkin mereka melakukan perbuatan itu di depan orang, sudah gila apa? Kalau saksi dari pihak hotel sudah kita hadirkan berikut bukti bahwa keduanya masuk ke Hotel Alam Indah. Kalau yang di Hotel Borobudur kita hanya punya saksi yang melihat keduanya masuk naik mobil ayahnya pelaku," kata Basri kesal.
Dengan dicari-carinya kekurangan atas kasus ini, Basri pun berkesimpulan ada yang tidak beres dengan jaksa kasus ini. Bahkan ia sempat mengadukan kasus ini ke Aswas Kejatisu yang meminta mereka untuk mengirim bukti kiriman berkas . "Sebenarnya saya juga tanda tanya dengan pihak kepolisian, kenapa kasusnya lambat ditangani, padahal setahu saya berkasnya dikembalikan terakhir pada Maret 2012. Kenapa sampai sekarang belum ada jawaban dari Polresta ke Kejaksaan, kalau tidak bisa lagi mencari keadilan di ranah hukum, ke mana lagi kita akan cari keadilan," ketusnya.
Sementara itu, menurut keterangan korban, antara korban dan pelaku memang pernah memiliki hubungan asmara. Mereka mulai pacaran sejak bulan Januari 2010, beberapa bulan pacaran keduanya melakukan hubungan suami istri di Hotel Borubudur Jalan Jamin Ginting Medan pada Mei 2010. "Pertama kali berhubungan di Hotel Borobudur naik mobil papa-nya BK 133 NY, yang kedua di Hotel Alam Indah naik mobilnya sendiri dengan BK 1504 HL jenis sedan Toyota Corolla, yang saat ini saya ketahui telah dijual dan disembunyikan di bengkel kawasan Jalan Setia Budi Medan," kata YS kepada wartawan.
Perbuatan keduanya terbongkar saat korban mengadukan apa yang telah mereka perbuat kepada ibunya, karena pelaku dinilai YS ingkar janji untuk menikahinya.
sumber : banjarmasinpost editor : Antony Rahman
"Benar ada laporan perbuatan asusila dengan nama tersangka Briptu BS dan berkasnya sudah P-21 atau lengkap. Tapi dikembalikan lagi oleh Kejari Medan dengan alasan yang tidak logis sebanyak empat kali. Makanya kita hanya akan membalas permintaan mereka dengan surat jawaban saja, tidak lagi pelengkapan berkas," papar Kanit PPA AKP Hariyani, Senin (21/5/2012).
Berdasarkan hasil penyidikan dan data yang ada, tim penyidik PPA sudah menyakini bahwa berkas mereka telah lengkap. Apalagi berkas yang diserahkan ke kejaksaan atas nama Jaksa Fitri Sumarni lengkap dengan bukti visum dan saksi-saksi.
"Saya heran dengan pihak kejaksaan yang sepertinya mencari celah untuk mengembalikan berkas. Dari dua TKP, kita sudah menghadirkan barang bukti dan saksi yang menyatakan bahwa perkara asusila itu benar terjadi, dan dianggap cukup. Janggalnya, kejaksaan memaksakan harus ada saksi yang melihat pelaku dengan korban berhubungan intim di kedua TKP, itu kan tidak logis," kata Hariyani lagi.
Basri, ayah korban yang turut mendampingi terlihat kesal karena kasus ini sudah terlalu lama bergulir di kejaksaan. Padahal berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Keluarga korban berencana akan melaporkan kasus ini ke Jamwas Kejagung RI agar jaksa yang menangani kasus bisa disidik. "Jika dikembalikan lagi berkasnya, maka pengembalian itu adalah yang ke-5 kalinya. Saya datang ke sini unit untuk meminta copy berkas atau bukti pengembalian berkas sebagai barang bukti laporan ke Kajatisu, Kejagung, Kapolda, dan Kapolri," ucap Basri.
Sebelumnya, lanjut Basri, keluarga juga pernah mendatangi Jaksa Fitri Sumarni. Dengan ketus dan kasarnya Fitri malah mengatakan bahwa belum cukup bukti untuk memproses kasus ini hingga ke kejaksaan. Fitri malah meminta agar korban menghadirkan saksi yang melihat langsung perbuatan asusila itu dan saksi dari pihak hotel Borobudur, dan Hotel Alam Indah Padang Bulan, tempat pertama kali korban disetubuhi pelaku.
"Mana mungkin mereka melakukan perbuatan itu di depan orang, sudah gila apa? Kalau saksi dari pihak hotel sudah kita hadirkan berikut bukti bahwa keduanya masuk ke Hotel Alam Indah. Kalau yang di Hotel Borobudur kita hanya punya saksi yang melihat keduanya masuk naik mobil ayahnya pelaku," kata Basri kesal.
Dengan dicari-carinya kekurangan atas kasus ini, Basri pun berkesimpulan ada yang tidak beres dengan jaksa kasus ini. Bahkan ia sempat mengadukan kasus ini ke Aswas Kejatisu yang meminta mereka untuk mengirim bukti kiriman berkas . "Sebenarnya saya juga tanda tanya dengan pihak kepolisian, kenapa kasusnya lambat ditangani, padahal setahu saya berkasnya dikembalikan terakhir pada Maret 2012. Kenapa sampai sekarang belum ada jawaban dari Polresta ke Kejaksaan, kalau tidak bisa lagi mencari keadilan di ranah hukum, ke mana lagi kita akan cari keadilan," ketusnya.
Sementara itu, menurut keterangan korban, antara korban dan pelaku memang pernah memiliki hubungan asmara. Mereka mulai pacaran sejak bulan Januari 2010, beberapa bulan pacaran keduanya melakukan hubungan suami istri di Hotel Borubudur Jalan Jamin Ginting Medan pada Mei 2010. "Pertama kali berhubungan di Hotel Borobudur naik mobil papa-nya BK 133 NY, yang kedua di Hotel Alam Indah naik mobilnya sendiri dengan BK 1504 HL jenis sedan Toyota Corolla, yang saat ini saya ketahui telah dijual dan disembunyikan di bengkel kawasan Jalan Setia Budi Medan," kata YS kepada wartawan.
Perbuatan keduanya terbongkar saat korban mengadukan apa yang telah mereka perbuat kepada ibunya, karena pelaku dinilai YS ingkar janji untuk menikahinya.
sumber : banjarmasinpost editor : Antony Rahman