JAKARTA, Amuntaipost.com -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan tambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk Kalimantan sebanyak lima persen dari kuota sebelumnya. Namun, penambahan itu hanya untuk BBM jenis premium.
"Cuma premium, ya, sebesar lima persen," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Menurut Andy, penambahan kuota sebanyak lima persen tersebut diambil dari jatah BBM bersubsidi sebanyak 2,5 juta kiloliter (kl) dalam APBN Perubahan 2012. Dengan penambahan tersebut, maka kuota BBM bersubsidi jenis premium untuk Kalimantan Barat menjadi 433.847 kl, Kalimantan Tengah menjadi 287.858 kl, Kalimantan Selatan menjadi 468.459 kl, dan Kalimantan Timur menjadi 570.078 kl.
Sementara itu, karena solar tidak mengalami penambahan kuota, maka ia mengimbau adanya penjualan BBM non-subsidi di Kalimantan. Terhadap hal ini, BPH Migas akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi setempat untuk melakukan pengawasan dan memberikan kemudahan investasi demi pengadaan BBM tersebut.
"Ada juga saya akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi kaitannya dengan monitoring dan juga menyarankan agar memberikan kemudahan investasi bagi badan-badan usaha penyalur untuk menyalurkan non-PSO (non subsidi)," ujarnya.
"Cuma premium, ya, sebesar lima persen," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Menurut Andy, penambahan kuota sebanyak lima persen tersebut diambil dari jatah BBM bersubsidi sebanyak 2,5 juta kiloliter (kl) dalam APBN Perubahan 2012. Dengan penambahan tersebut, maka kuota BBM bersubsidi jenis premium untuk Kalimantan Barat menjadi 433.847 kl, Kalimantan Tengah menjadi 287.858 kl, Kalimantan Selatan menjadi 468.459 kl, dan Kalimantan Timur menjadi 570.078 kl.
Sementara itu, karena solar tidak mengalami penambahan kuota, maka ia mengimbau adanya penjualan BBM non-subsidi di Kalimantan. Terhadap hal ini, BPH Migas akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi setempat untuk melakukan pengawasan dan memberikan kemudahan investasi demi pengadaan BBM tersebut.
"Ada juga saya akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi kaitannya dengan monitoring dan juga menyarankan agar memberikan kemudahan investasi bagi badan-badan usaha penyalur untuk menyalurkan non-PSO (non subsidi)," ujarnya.
sumber : banjarmasinpost.co.id editor : Antony Rahman