PARINGIN, Amuntaipost.com -- Musa (39), warga Desa Batu Merah Rt.05
Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan ini bakal lama meringkuk di balik
jeruji besi. Dia ditangkap lantaran menyimpan obat terlarang di rumahnya.
Bisnis haram yang digelutinya itu pun bakal ditinggalkan sementara, setelah anggota Sat Narkoba Polres Balangan berhasil meringkusnya pada Rabu (5/12) sekitar pukul 12.00 Wita.
Anggota Satnarkoba yang menggeledah rumahnya pun berhasil menemukan ratusan butir obat daftar G sejenis "dextro" di bawah meja dapurnya.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 pak plastik serta uang Rp 20 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Darmono saat dikonfirmasi tak menampik perihal pengamanan terdahap Musa.
Menurut dia, Musa merupakan target operasi satuannya yang dikenal licin. "Dia itu TO kita, baru bisa ketangkap berkat kegigihan anggota," tandasnya.
Bisnis haram yang digelutinya itu pun bakal ditinggalkan sementara, setelah anggota Sat Narkoba Polres Balangan berhasil meringkusnya pada Rabu (5/12) sekitar pukul 12.00 Wita.
Anggota Satnarkoba yang menggeledah rumahnya pun berhasil menemukan ratusan butir obat daftar G sejenis "dextro" di bawah meja dapurnya.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 pak plastik serta uang Rp 20 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Darmono saat dikonfirmasi tak menampik perihal pengamanan terdahap Musa.
Menurut dia, Musa merupakan target operasi satuannya yang dikenal licin. "Dia itu TO kita, baru bisa ketangkap berkat kegigihan anggota," tandasnya.
Sumber : Banjarmasinpost || editor : Antony Rahman